Purwokerto - Pemenuhan pelayanan terhadap warga binaan merupakan perwujudan dari salah satu fungsi pemasyarakatan. Untuk memaksimalkan pemenuhan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng persiapkan izin klinik.
Bertempat di Klinik Lapas Narkotika Purwokerto, Kepala Sub Seksi Perawatan, Eka Wahyu Apriadi menerima kunjungan Tim Verifikasi Lapangan dari Dinas Kesehatan Kab. Banyumas, Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Kab. Banyumas dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Banyumas. Rombongan dipimpin oleh dr. Anwar selaku Kasi Primer dan Kesehatan Tradisional Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kab. Banyumas, Selasa (13/06).
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Kegiatan diawali dengan penjelasan singkat mengenai Profil Klinik Lapas Narkotika Purwokerto oleh dr. Viska Armyna Sari selaku dokter penanggung jawab klinik.
Visitasi lapangan terkait izin operasional Klinik Lapas Narkotika Purwokerto dilakukan untuk memastikan bahwa klinik tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi administratif, fisik, apotek serta kesehatan lingkungannya. Mereka juga sempat berbincang dengan tim medis yang bertugas di klinik untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan kompetensi dan lisensi medis yang diperlukan.
Rombongan tim verifikasi lapangan melakukan pengecekan terhadap syarat administratif, kelengkapan sarana dan prasarana serta kesehatan lingkungan.
Kasubsi Perawatan menyampaikan bahwa Ia menyambut baik verifikasi lapangan terkait izin operasional klinik tersebut.
"Semoga semua syarat dapat terpenuhi, mengingat izin klinik yang sangat penting bagi pelayanan kesehatan pegawai dan warga binaan", ujarnya
Diakhir kegiatan, dr. Anwar selaku ketua tim verifikasi lapangan menegaskan pentingnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam rangka mendapatkan izin operasional klinik. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat khususnya warga binaan. (AKN)