Pedoman Dasar Penyusunan LKjIP

    Pedoman Dasar Penyusunan LKjIP

    Purwokerto - Operator Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng, Wahyani Panca Nursasi mengikuti kegiatan Pembinaan Penyusunan LKjIP Semester I Tahun 2023 pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Senin (19/06). 

    Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dengan tujuan sebagai menyamakan persepsi, pedoman dan dasar dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja (LKjIP) Satker Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

    Pemateri hari ini adalah Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Marhadi Kusumah. 

    Dasar kegiatan yaitu surat Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah nomor W13-PR.04.03-149 hal Pembinaan Penyusunan LKjIP Semester I Tahun 2023 Satuan Kerja Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan peserta terdiri dari 67 satuan kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. 

    Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Jateng, Dedi Hartono. Dalam sambutannya Dedi menyampaikan pentingnya dalam mengikuti kegiatan pembinaan hari ini. 

    Beberapa materi yang disampaikan adalah mengenai hal teknis dalam penyusunan LKjIP seperti isi Bab III mengenai perhitungan sasaran kegiatan dan analisa 7 (tujuh) poin yang harus dijelaskan dalam setiap indikator. 

    "Output dari kegiatan pembinaan penyusunan LKjIP ini akan tergambar atau nampak dari Laporan LKjIP yang dibuat", ujarnya (AKN) 

    lapsustik purwokerto kanwil kemenkumham jateng kemenkumham ri lkjip
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Samakan Persepsi Operator LKjIP

    Artikel Berikutnya

    Ini Pesan Kasubbag PPL Kanwil Kemenkumham...

    Berita terkait