Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Narkotika Purwokerto Laksanakan Asesmen

    Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Narkotika Purwokerto Laksanakan Asesmen

    Purwokerto, INFO_PAS - Dalam rangka memenuhi hak bersyarat bagi Warga Binaan, yaitu berupa pemberian remisi dan integrasi, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Purwokerto mengadakan asesmen bagi warga binaan, Senin (23/10). 

    Asesmen sendiri adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data atau informasi mengenai suatu hal tertentu. Dalam hal asesmen terhadap warga binaan ini nantinya akan bertujuan sebagai rekomendasi atau persyaratan pengusulan remisi dan integrasi. 

    Bertempat di Ruang Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) LPN Purwokerto, 1 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto, Idang Heru Sukoco, hadir untuk melakukan asesmen kepada 1 orang Warga Binaan. 

    Asesmen yang dilakukan meliputi 3 jenis, yaitu yang pertama Asesmen Resiko Residivis Indonesia (RRI) untuk mengetahui tingkat resiko pengulangan tindak pidana/penurunan tingkat resiko, yang kedua Asesmen kebutuhan (kriminogenik) untuk mengetahui kebutuhan pembinaan dan pembimbingan masing - masing Warga Binaan, dan yang ketiga adalah Asesmen Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN) untuk mengetahui penempatan Warga Binaan sesuai dengan tindak pidana, vonis pidana yang dijalani hingga tingkah laku Warga Binaan selama menjalani masa pidana. 

    Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Nurul Rokhimah, menyampaikan bahwa LPN Purwokerto terus berkomitmen memberikan pelayanan yang baik bagi seluruh Warga Binaan. 

    "Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang baik dan tidak dipungut biaya kepada seluruh Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik untuk pengusulan remisi maupun integrasi, " ujarnya. (Humas Elkapur)

    pemasyarakatan pengayoman kemenkumham ri kemenkumham jateng lapsustik purwokerto
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Purwokerto, Bayu Irsahara Ingatkan...

    Artikel Berikutnya

    Ikuti Uji Kompetensi, Pegawai Lapas Narkotika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 

    Ikuti Kami